ECONOMICS

Kementerian ESDM Terima 587 RKAB Batu Bara, Produksi Bisa Tembus 922,14 Juta

Atikah Umiyani/MPI 19/03/2024 18:05 WIB

Kementerian ESDM mendapatkan 883 permohonan RKAB untuk komoditas batu bara. Dari jumlah tersebut, terdapat 587 RKAB yang diterima.

Kementerian ESDM Terima 587 RKAB Batu Bara, Produksi Bisa Tembus 922,14 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan 883 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara. Dari jumlah tersebut terdapat permohonan yang diterima dan ditolak.

"Total RKAB batu bara yang diajukan [ke Kementerian ESDM] pada tahun ini mencapai 883 permohonan, yang disetujui sebanyak 587, ditolak 121, dikembalikan 100, sedangkan yang masih menjadi saldo [evaluasi] 75," jelas Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Sementara itu, jumlah tonase dari RKAB batu bara yang disetujui pada 2024 sebesar 922,14 juta ton. Sementara itu, pada 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton.

Adapun permohonan RKAB yang ditolak itu dilandasi oleh berbagai hal. Bambang mengatakan sebanyak 8 pengajuan ditolak karena masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) sudah habis, sedangkan 75 karena isu penerimaan negara bukan pajak (PNBN) alias setoran royalti yang tidak sesuai.

Lalu, sebanyak 4 ditolak karena isu studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal), 13 karena persoalan data MODI, 8 karena isu keuangan, 11 karena isu PPM, sedangkan 2 lainnya karena masalah teknis yang tidak diperinci.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan akan menunda penerbitan izin RKAB bagi perusahaan tambang batu bara jika tak kunjung membayar royalti.

Royalti tersebut merujuk pada kewajiban pembayaran PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

"Sanksinya macet [RKAB]-nya," tegas Arifin beberapa waktu lalu.

Arifin mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.

"Ini masalahnya antara lain manajemen di kantornya masing-masing, benar enggak? Jangan-jangan mungkin di ruko [kantor hanya] dijaga 1 atau 2 orang [pegawai], enggak ngerti. Atau pemiliknya ke luar negeri, masak 5 atau 10 juta enggak mau bayar? Jadi seperti gitu," kata Arifin.

(FRI)

SHARE