Kementerian ESDM Ubah Aturan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan mengenai formula harga minyak mentah Indonesia. Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021, jenis Meslu dan Arjuna tidak lagi termasuk dalam minyak mentah utama Indonesia.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa terdapat 55 jenis minyak mentah Indonesia. Minyak mentah utama yaitu SLC, Attaka, Duri, Belida, Senipah Condensate dan Banyu Urip.
Sedangkan minyak mentah Indonesia lainnya adalah Anoa, Arjuna, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu.
Selanjutnya, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam.Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pandan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat Panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, West Seno Bangka Mix dan Widuri.
Dikutip dari halaman resmi Ditjen Migas Kementrian ESDM, Tim Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan evaluasi perlu mengubah lampiran dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Indonesia.
Melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (18/5/2021), dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.(TIA)