ECONOMICS

Kementerian PKP Kebut Program Bedah Rumah, Ditargetkan Selesai November 2026

Rohman Wibowo 12/06/2026 08:16 WIB

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengebut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk tahun 2026.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengebut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2026. (Foto: Dok. PKP)

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengebut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk Tahun Anggaran 2026. Hingga awal Juni 2026, realisasi fisik perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut tercatat berada di angka 13,51 persen. 

Pemerintah menargetkan seluruh proses renovasi di lapangan dapat rampung sepenuhnya pada Oktober, atau selambat-lambatnya November 2026. Langkah percepatan ini difokuskan pada tahap verifikasi data para calon penerima bantuan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan, dari target awal yang menyasar sekitar 400.000 unit RTLH, proses verifikasi kini telah menyentuh kisaran 300.000 unit. Seluruh verifikasi tersebut ditargetkan tuntas pada bulan ini.

"Sekarang total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300.000 unit dari total 400.000 unit. Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai. Kami memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan pelaksanaan fisik sekitar tiga bulan," ujar Fitrah dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Meskipun capaian saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 yang ditetapkan sebesar 23 persen, Kementerian PKP tetap optimistis mampu mengejar ketertinggalan tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar tahapan program saat ini masih berjalan di fase verifikasi dokumen dan lapangan.

"Posisi saat ini progres mencapai 13,51 persen. Memang masih terdapat selisih terhadap target, namun kami optimistis dapat mengejarnya karena sebagian besar kegiatan saat ini masih berada dalam proses verifikasi yang akan segera berlanjut ke tahap pelaksanaan fisik," katanya.

Lebih lanjut, Fitrah menguraikan bahwa penyerapan atau realisasi anggaran program BSPS ini ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Selanjutnya, pengerjaan fisik bangunan di lapangan diharapkan tuntas secara menyeluruh pada bulan berikutnya.

"Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen," kata Fitrah.

Untuk menyokong keberlangsungan program BSPS sepanjang 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bantuan stimulan ini disalurkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat meningkatkan kualitas hunian mereka menjadi lebih layak.

Secara umum, nilai bantuan reguler BSPS dipatok sebesar Rp20 juta per unit rumah. Angka tersebut terbagi atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan serta Rp2,5 juta untuk upah pekerja. Namun, besaran ini disesuaikan berdasarkan kondisi geografis. Khusus untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan reguler ditetapkan senilai Rp25 juta per unit. 

Sementara untuk daerah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta kawasan terluar di wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan yang diberikan berkisar hingga Rp40 juta per unit. Penyesuaian nominal bantuan di beberapa wilayah geografis tersebut berimplikasi pada perubahan total kuota penerima manfaat, dari rencana awal sebanyak 400.000 unit menjadi berkisar 375.200 unit rumah.

"Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," ujarnya.

Dari sisi sebaran daerah, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan alokasi serta progres pelaksanaan BSPS tertinggi di tahun 2026. Di bawah Jawa Barat, daerah lain yang menunjukkan perkembangan pengerjaan tertinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, serta Sulawesi Selatan.

Penetapan peta alokasi BSPS sendiri didasarkan pada berbagai indikator terukur, mulai dari jumlah rumah tidak layak huni, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga indeks kedalaman kemiskinan di tiap daerah. 

Dengan pendekatan ini, Kementerian PKP berupaya memastikan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran sekaligus mempercepat pengurangan backlog rumah tidak layak huni di Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE