ECONOMICS

Kementerian PKP Pegang Kendali Tentukan Calon Penerima KUR Perumahan

Iqbal Dwi Purnama 25/09/2025 23:00 WIB

Menteri Keuangan menetapkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola anggaran subsidi yang bersumber dari belanja Bendahara Umum Negara (BUN).

Kementerian PKP Pegang Kendali Tentukan Calon Penerima KUR Perumahan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memegang kendali untuk menyetujui calon penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Perumahan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola anggaran subsidi yang bersumber dari belanja Bendahara Umum Negara (BUN).

Pada Bab II dijelaskan, Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai KPA Kredit Perumahan.

Penyalur kredit wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tiap tahun, berisi data target debitur, unit rumah yang dibiayai, dan proyeksi kebutuhan subsidi.

RTP disampaikan dua tahun sebelum tahun penyaluran agar dapat dibahas dalam rapat sinkronisasi dan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.

Adapun mekanisme pembayaran dan pengawasan, penyalur kredit, dalam hal ini perbankan, mengajukan tagihan pembayaran subsidi setiap bulan kepada KPA paling lambat tanggal 10 bulan berjalan, disertai dokumen pendukung. KPA melakukan verifikasi dan pengujian data sebelum mencairkan dana. Apabila terjadi kelebihan pembayaran karena data tidak benar, penyalur wajib mengembalikan ke kas negara.

"Dalam hal penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan, KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit," tulis Pasal 6 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/9/2025).

Adapun ketentuan yang dimaksud mencakup usulan data target penyaluran, data tagihan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan, dan data kinerja penyaluran.

Sedangkan yang dimaksud data target penyaluran mencakup rencana penyaluran per provinsi, target jumlah debitur per provinsi, target jumlah unit yang dibiayai per provinsi, dan indikasi tingkat bunga/margin debitur.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE