ECONOMICS

Kementerian PUPR Tetapkan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih, Cek Selengkapnya

Iqbal Dwi Purnama 05/02/2024 10:00 WIB

Penerapan tarif jalan tol Simpang Indralaya–Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih mulai berlaku pada hari ini, Senin (5/2/2024).

Kementerian PUPR Tetapkan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih, Cek Selengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Penerapan tarif jalan tol Simpang Indralaya–Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih mulai berlaku pada hari ini, Senin (5/2/2024). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyampaikan sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang-Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak 30 Agustus 2023.

"Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya yaitu fasilitas rest area.

"Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenang-tenant makanan. Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70% sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat, namun juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel," kata Tjahjo.

"Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5400 kendaraan/hari," lanjutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja, dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol.

"Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu," tutur Endra.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih dan sebaliknya. 

  1. Indralaya - Prabumulih 

Gol. I: Rp85. 000

Gol. II dan III: Rp127. 500

Gol. IV dan V: Rp170.000. (FRI)

SHARE