ECONOMICS

Kemnaker Godok Skema Baru Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasannya

Suparjo Ramalan 20/07/2022 17:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap skema baru dapat menjadi solusi dari rendahnya keikutsertaan pekerja dalam program jaminan pensiun.

Kemnaker Godok Skema Baru Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, tengah mematangkan skema perlindungan program jaminan pensiun bagi pekerja. Hal itu termasuk dalam program jaminan sosial untuk melindungi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di masa tua masih perlu diharmonisasikan skemanya. Apalagi dia berharap skema baru tersebut dapat menjadi solusi dari rendahnya peserta BPJS yang memilih program pensiun.

Program jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Namun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022). 

"Temuan angka menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun, hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," ungkap Ida, Rabu (20/7/2022). 

Menaker pun mengajak peserta diskusi untuk berkolaborasi dan berkontribusi aktif dalam menyumbangkan ide dan gagasan terbaiknya untuk melahirkan skema baru yang dapat mendorong kemajuan sistem jaminan pensiun di Indonesia. 

"Dengan memperhatikan pandangan dan hasil survei yang telah dilakukan oleh para pakar yang juga ikut hadir pada kesempatan kali ini," kata dia. 

(FRI)

SHARE