Kemnaker Ingatkan Korban PHK Bisa Dapat Gaji 6 Bulan, Simak Syaratnya
Kemnaker mengingatkan bahwa pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besarannya 60 persen dari upah dan diberikan selama enam bulan.
Program JKP merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja untuk bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Indah dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Menurut Indah, salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.
Konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.
Melalui kombinasi bantuan tunai, pelatihan, akses informasi kerja, dan pendampingan karier, pemerintah berharap Program JKP dapat membantu pekerja yang terkena PHK lebih cepat kembali bekerja dan tetap produktif di tengah dinamika pasar tenaga kerja.
(Rahmat Fiansyah)