Kemnaker Resmi Naikkan UMP 2025 6,5 Persen, Ditetapkan Paling Lambat 11 Desember 2024
Kemnaker resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 .
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.
Untuk formula penghitungan upah tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (4) menyebutkan penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Kemnaker menyatakan penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(Febrina Ratna)