Kemnaker Sebut Pekerja Migran Indonesia Minim Memiliki Jamsos
Saat ini masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Hal itu lantaran masih minimnya pekerja migran di Indonesia yang mendapat jaminan sosial dari Pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan saat ini masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.
Contohnya di Persatuan Emirat Arab, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, sedang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023.
"Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi," ucap Sekjen Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11/2023).
Sekjen Anwar menyatakan bahwa adanya Permenaker 4/2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ia menyatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
"Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial," pungkasnya.
(SAN)