ECONOMICS

Kemnaker Sebut THR Bisa Mulai Dibayarkan Pekan Depan

Iqbal Dwi Purnama 13/03/2024 18:26 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 siap diterbitkan Selasa 19 Maret 2024.

Kemnaker Sebut THR Bisa Mulai Dibayarkan Pekan Depan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 siap diterbitkan Selasa 19 Maret 2024. Surat Edaran tersebut menjadi landasan perusahaan untuk wajib membayarkan THR kepada karyawan. 

Ida mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan sejak diterbitkan SE tersebut atau pekan depan, dan paling lambat H-7 lebaran. 

"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).

Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, menambahkan pada tahun ini terdapat perbedaan ketentuan untuk pembayaran THR

Indah mengatakan pada tahun lalu, pemerintah masih memberikan dispensasi pembayaran THR untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor. 

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan sesusai upah normal, seluruh Industri," kata Indah. 

(NIA)

SHARE