ECONOMICS

Kemnaker Setiap Minggu Salurkan BSU ke 1-2 Juta Pekerja 

Iqbal Dwi Purnama 27/09/2022 18:45 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setiap minggunya menyalurkan Bantuan Subsidi Upaya (BSU) 2022 ke 1-2 juta pekerja.

Kemnaker Setiap Minggu Salurkan BSU ke 1-2 Juta Pekerja (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setiap minggunya menyalurkan Bantuan Subsidi Upaya (BSU) 2022 ke 1-2 juta pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, saat mendampingi PresidenJoko Widodo menyaksikan penyerahan BSU tahun 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Adapun hingga saat ini penyaluran BSU masuk dalam tahap ke III dengan totoal penerima sebanyak 7.077.550 pekerja. Rincinya, pada tahap I telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, Tahap II sebanyak 1.607.776, dan tahap Tahap III 1.357.722 penerima.

Menaker menambahkan, BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun untuk calon penerima manfaat BSU yang ada di Sulawesi Tenggara sebanyak 79.675 pekerja. 

"Total penerima (BSU sampai dengan tahap III) di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah 24,21 persen," kata Menaker Ida Fauziah.

Adapun persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022. 

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," lanjutnya.

Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dirinya berharap berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu memiliki range gaji Rp3,5 juta perbulan, atau yang dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang upah minimum kotanya diatas Rp3,5 juta juga punya peluang untuk dapat asal gajinya tidak lebih dari UMK yang ada. (RRD)

SHARE