ECONOMICS

Kemnaker Ungkap 80 Persen PMI di Turki Bekerja Tanpa Bantuan Perusahaan Penyalur 

Selfie Miftahul Jannah 03/03/2024 22:02 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Berdasarkan data penempatan di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Kemnaker Ungkap 80 Persen PMI di Turki Bekerja Tanpa Bantuan Perusahaan Penyalur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Berdasarkan data penempatan di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke Turki mengalami kenaikan 40 persen setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2023. 

"Mayoritas sektor pekerjaan PMI di Turki adalah Hospitality (perhotelan, restoran dan perusahaan jasa)," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (3/3/2024).

Adapun sebanyak 80 persen Pekerja Migran Indonesia di Turki bekerja melalui mekanisme penempatan perorangan  (tidak melalui pelaksana penempatan), dan sisanya 20 persen ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Mengenai hal ini Ida Fauziyah mengingatkan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

"Permenaker itu memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja, " ujar dia.

Kepada Pekerja Migran Indonesia di Turki, Ida Fauziyah mengajak dan segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, khusus Pekerja Migran Indonesia.

Sesuai Permenaker 4/2023, ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. 

Sementara premi atau iuran yang dibayarkan pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.

"Mohon bapak/ibu dipastikan kembali agar semua bentuk perlindungan telah kita peroleh, antara lain seperti Jaminan Sosial. Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendaftar melalui kanal daftar di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran, dengan mengunggah persyaratan KTP Paspor, Kartu Keluarga dan Perjanjian Kerja," ujarnya.

(SLF)

SHARE