Kena Pajak Tinggi, RI Masih Kebobolan Impor Miras Ilegal
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) mengungkapkan, masih terdapat minuman keras (miras) ilegal yang beredar di pasaran.
IDXChanel - Produsen bir Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) mengungkapkan, masih terdapat minuman keras (miras) ilegal yang beredar di pasaran. Fenomena bisnis yang belum tuntas ini dikhawatirkan dapat merusak pangsa pasar industri.
Direktur Keuangan BEER, FX Teguh Hendarto mengatakan, perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol (minol) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu. Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.
"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).
Teguh menambahkan, aturan impor minol saat ini sudah cukup ketat. Sebagai produsen lokal, dia mengharapkan, pemerintah dapat memperluas pengawasan.
"Bea masuk, pajak, dan lain-lain itu bisa 3-4 kali lipat (dari harga). Cuma tetap saja ada yang lolos jalur gelapnya. Kalau itu (yang ilegal) bisa berkurang, maka pasarnya bisa kita isi, ini peluang bagi produk lokal," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa hal, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu atau imitasi, substitusi, hingga oplosan.
Masalah lama ini dinilai dapat mengganggu produsen lokal yang memiliki izin secara resmi, sekaligus dapat merugikan pendapatan negara.
(FAY)