ECONOMICS

Kenaikan Tarif PPN, Analis Sebut Bukan Solusi Tepat 

Advenia Elisabeth/MPI 03/06/2021 17:15 WIB

Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi menurunkan kebutuhan konsumsi domestik. Ini kata pengamat.

MNC Media

IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi menurunkan kebutuhan konsumsi domestik. Deputi Direktur Cita, Ruben Hutabarat menyebut, pulihnya tarif PPN bisa memakan waktu lebih dari 2 tahun dengan penurunan berkisar antara 5-20%. 

Berdasarkan studi empiris terkait efek kenaikan tarif PPN, menunjukkan beberapa bulan sebelum tarif PPN dinaikkan terjadi peningkatan konsumsi yang tinggi, namun setelah tarif PPN dinaikkan, terjadi penurunan konsumsi yang cukup signifikan. 

Selanjutnya, studi empiris juga sudah menunjukkan bahwa menekan pengeluaran pada periode tingkat hutang meningkat dan defisit pemerintah melebar, akan menekan pengeluaran pemerintah yang jauh memberikan efek lebih positif daripada kenaikan tariff PPN. 

Deputi Direktur Cita, Ruben Hutabarat mengatakan, jika latar belakangnya adalah untuk menambah pendapatan negara selama pandemi yang membutuhkan pengeluaran lebih besar dan dibiayai oleh hutang, kenaikan tarif PPN bukan satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan. 

“Masih ada opsi-opsi lain kok yang dapat dikaji daripada mengorbankan angka konsumsi yang akan terdisrubsi jika kenaikkan PPN ini dilakukan,” ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Kamis (3/6/2021).  

Jika tariff PPN dinaikkan 5%, hal itu tidak berdampak pada penerimaan PPN yang akan naik 5%. Hal itu disebabkan konsumi yang mengalami tekanan atau penurunan. 

Ruben menuturkan, bahwa roda kebijakan ada dalam kendali pemerintah untuk mempertahankan konsumsi masyarakat pada periode setelah Tarik PPN dinaikkan. 

Sebagai informasi, tarif PPN Indonesia saat ini berada di bawah rata-rata kawasan Asia di level 12%. Kendati demikian jumlah PPN tanah air masih lebih tinggi dibandingkan sebagian negara Asia seperti Singapura dan Thailand yang berada di level 7%. 

“Jika tarif PPN tetap harus meningkat, maka jalan yang harus dilakukan pemerintah adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih in-elastis terhadap peningkatan harga seperti barang-barang primer maupun sekunder,” terangnya. 

(IND)  

SHARE