ECONOMICS

Kenali Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Mohammad Yan Yusuf 04/03/2024 15:00 WIB

Koreksi fiskal positif dan negatif bisa diketahui dengan membaca artikel ini hingga tuntas. 

Kenali Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Koreksi fiskal positif dan negatif bisa diketahui dengan membaca artikel ini hingga tuntas. 

Dalam merangkai laporan keuangan, terutama dalam konteks perpajakan, penyesuaian fiskal merupakan aspek yang tak dapat diabaikan. Memahami perbedaan antara koreksi fiskal positif dan negatif menjadi krusial untuk kelancaran pelaporan perpajakan perusahaan.

Lantas bagaimana perbedaan koreksi fiskal positif dan negatif? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Setiap entitas bisnis di Indonesia, termasuk perusahaan multinasional yang menjalankan cabang usahanya di Indonesia, wajib mematuhi kewajiban perpajakan dan menghasilkan laporan keuangan yang akurat.

Namun, persoalan muncul ketika terjadi diskrepansi antara laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan tuntutan perpajakan di Indonesia.

Dalam domain perpajakan, sebuah laporan keuangan harus memenuhi ketentuan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau yang disebut sebagai laporan komersial. Sementara itu, laporan keuangan yang disusun sesuai dengan regulasi perpajakan disebut laporan fiskal.

Di Indonesia, berbagai jenis pajak dikenakan kepada Wajib Pajak, termasuk di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 4 ayat 2 (Final), dan 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kenali Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif. (FOTO: MNC MEDIA)

Apa itu Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan koreksi fiskal positif dan negatif berikut kami berikan ulasan sebagai berikut:

Salah satu fungsi akuntansi perpajakan adalah untuk menyesuaikan laba dari laporan keuangan komersial menjadi laba fiskal, karena terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara PSAK dan peraturan perpajakan.

Perbedaan-perbedaan ini dapat direkonsiliasi melalui proses yang dikenal sebagai rekonsiliasi atau koreksi fiskal.

Koreksi fiskal melibatkan pencatatan, koreksi, dan penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak, seringkali karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya antara laporan keuangan komersial dan perpajakan.

Peraturan perpajakan Indonesia mengatur koreksi fiskal dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Pajak Penghasilan.

Perbedaan Antara Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Koreksi Fiskal Positif

Terjadi ketika biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menurut pajak dimasukkan dalam laporan keuangan.

Jenis koreksi fiskal positif antara lain adalah biaya pribadi, dana cadangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta biaya-biaya lain yang melebihi batas kewajaran.

Koreksi fiskal positif bertujuan untuk menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP), dengan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang seharusnya diakui secara fiskal.

Koreksi Fiskal Negatif

Terjadi ketika laba yang dihasilkan berkurang atau PPh terutang berkurang karena pendapatan lebih tinggi atau biaya lebih rendah dari perspektif fiskal.

Penyebab koreksi fiskal negatif antara lain adalah pendapatan yang dikenakan PPh Final, selisih penyusutan atau amortisasi komersial dengan fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lainnya.

Jenis koreksi fiskal negatif meliputi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan berbagai sumber penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak.

Pemahaman yang mendalam mengenai koreksi fiskal positif dan negatif menjadi penting bagi perusahaan untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi perpajakan dan kelancaran proses pelaporan keuangan.

Itulah penjelasan perbedaan koreksi fiskal positif dan negatif. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE