Kendalikan Covid, Pemerintah Keluarkan Aturan PPKM Mikro
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Aturan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COrona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada Gubernur/Bupati dan Walikota dan pimpinan di daerah untuk mengatur PPKM berbasis mikro ini sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).
Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah daerah sampai tingkat RT/RW dimintau ntuk melakukan pengendalian virus covid-19 mulai dari melakukan pencegahan, penanganan dan pembinaan atau saksi, yang dapat dilakukan hingga tingkat RT/RW.
Dalam aturannya Tito juga meminta pemerintah daerah sampai tingkat RT-RW menentukan zona penyendaliannya diantaranya, zona hijau, zona kuning, zona oranye sampai zona merah.
Zona paling tinggi adalah zona merah, di mana aparatur setempat dapat membatasi keluar masuknya orang maksimal hingga pukul 20.00 di wilayahnya. Selain itu pada zona tersebut, bisa melarang kerumunan lebih dari tiga orang bahkan sampai menutup tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum lainnya. (RAMA)