Kepesertaan BP Tapera Hanya PNS, Asosiasi Perumahan Mengeluh ke DPR
Hingga saat ini kepesertaan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) hanya boleh diikuti oleh para PNS.
IDXChannel - Ketua Umum DPP APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan), Junaidi Abdillah, mengatakan saat ini fungsi dari Tapera kurang maksimal untuk mengakomodir masyarakat luas untuk memiliki rumah.
Menurutnya, hingga saat ini kepesertaan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) hanya boleh diikuti oleh para PNS.
"Sebenarnya ada fungsi Tapera, tapi Tapera ini sampai saat ini belum maksimal, sampai sekarang saja kepesertaan masih PNS," ujar Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).
Padahal, kata dia, saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian baik itu dari pekerja informal, pekerja lepas, BUMN, BUMD, maupun kepesertaan umum.
Menurut Junaidi jika Tapera bisa dijalankan secara optimal, bisa menjadi kekuatan pemerintah dalam memberikan hunian yang layak lebih luas kepada masyarakat.
"Kita mohon maksimalkan taperanya, karena kalau tidak salah menurut undang-undang 7 tahun setelah terbentuk itu sudah harus kepesertaan bertambah, nah ini baru PNS, padahal sudah berapa lama itu," lanjut Junaidi.
Junaidi menilai jika pembiayaan perumahan hanya diserahkan kepada perbankan, maka akan sulit mewujudkan keinginan masyarakat yang mau membeli rumah.
"Seharusnya masyarakat yang lain pekerja informal dan lainnya sudah menjadi anggota, itu kekuatan besar untuk kita melakukan pembiayaan, dan saya yakin bunga akan menyesuaikan," kata Junaidi.
"Kalau diserahkan ke bank murni, itu akan mengikuti pasar, ini yang kalau fluktuasi bunga tinggi maka akan tinggi," pungkasnya.