ECONOMICS

Kepsek Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun, Ini Tanggapan KPK

Arie Dwi Satrio 15/09/2021 12:53 WIB

KPK memberikan apresiasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Kota Tangerang, Nurhali yang melaporkan harta kekayaannya Rp1,6 triliun.

Kepsek Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun, Ini Tanggapan KPK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Kota Tangerang, Nurhali yang melaporkan harta kekayaannya Rp1,6 triliun dan menjadi salah satu pejabat negara yang paling kaya raya di Indonesia.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding memberi respon positif soal harta kekayaan Nurhali tersebut. Diterangkan Ipi, besar kecil harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan ke KPK, tidak serta dapat dikaitkan dengan atau bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," kata Ipi Maryati saat dimintai tanggapan soal harta kekayaan Nurhali, Rabu (15/9/2021).

Nurhali mempunyai Rp1,6 triliun berdasarkan penelusuran dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK pada 17 Februari 2021, lalu. Nurhali berada di posisi ketujuh sebagai pejabat negara terkaya.

Berdasarkan LHKPN yang disetorkannya, Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.601.972.500.000 atau Rp1,6 triliun lebih. Kendati demikian, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp46 juta. 

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri dari para pejabat negara. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara kepada KPK melalui situs eLHKPN. Sedangkan untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan para penyelenggara negara, kata Ipi, KPK harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," terangnya.

Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ucapnya.

Sekadar informasi, Nurhali selaku kepala sekolah memang menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten," kata Ipi. (RAMA)

SHARE