Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, YLKI Nilai Harusnya Tuntas
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah membuka kembali keran ekspor batu bara secara bertahap.
IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah membuka kembali keran ekspor batu bara secara bertahap. Seharusnya larangan yang berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu bisa dituntaskan.
Ketua YLKI Tulus Abadi menilai larangan ekspor batubara ini hanya berlangsung 'sekejap mata' dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari. Bahkan dia menduga ada gertakan yang dilakukan sejumlah negara hingga kebijakan itu ditarik kembali.
"Entah karena 'jiper' setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau 'jiper' setelah digertak pengusaha batubara yang memang bagian tak terpisahkan dari oligarki di parpol, legislatif dan eksekutif," ujar Tulus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Tulus melanjutkan, kebijakan ini dinilai tidak memberikan rasa aman bagi konsumen karena sifatnya instan.
"Hanya karena pasokan ke pembangkit PLN sudah dianggap aman untuk 15-25 hari ke depan, tak memikirkan keamanan pasokan energi untuk generasi mendatang," ujarnya.
Menurut Tulus, pemerintah berpotensi melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penggunaan energi untuk kepentingan nasional.
"Prioritas energi ini harusnya untuk kepentingan nasional, kepentingan dalam negeri, bukan untuk kepentingan asing," tandas Tulus.
Adapun, pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap. Hal ini akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).
Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis. (TYO)