Kereta Cepat Jakarta-Bandung Butuh Investor Baru, Begini Jawaban Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pemerintah belum menaruh minat menggaet investor baru untuk menyelesaikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
IDXChannel - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) disebut-sebut membutuhkan investor baru karena biaya yang membengkak. Saat ini mega proyek tersebut digarap oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium China Railway International Co. Ltd.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pemerintah belum menaruh minat menggaet investor baru untuk menyelesaikan proyek stategi nasional (PSN) tersebut.
"Kalau ditanya apakah kereta cepat ada investor? ya sama, Garuda aja belum kepikiran," ungkap Erick saat ditemui wartawan, Kamis (4/8/2022).
Pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung cenderung melambat, sejak mulai dibangun pada 2016 silam. Hingga Oktober 2021, pembangunan KCJB baru mencapai 80 persen dan ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2023 mendatang.
Perlambatan ini pun diperkirakan akan menambah cost overrun atau pembengkakan biaya di tahun depan. Berdasarkan hasil kajian BPKP, anggaran KCJB bengkak hingga USD1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun.
Erick menyebut bila mega proyek ini terus ditunda dan masalahnya tidak segera diselesaikan, maka pembengkakan anggaran akan naik pada 2023.
"Kereta cepat sama, kalau KCJB ini terus ditunda, harga pembangunannya tahun depan lebih mahal lagi. artinya harus segera diselesaikan, salah satunya kalau disitu kan dilihat strukturnya, 75 persen dari KCIC itu pinjaman, 25 persen equity, gitu loh. Dan 75 persennya pinjaman bank China," kata dia.
Salah satu faktor yang menghambat pembangunan KCJB adalah pembebasan lahan. Padahal, pemerintah sebelumnya memastikan pembebasan lahan untuk KCJB rampung pada Januari 2020. Masalah lain adalah adanya perubahan desain konstruksi.
Sebagai alternatif percepatan pembangunannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dialokasikan ke dalam pembangunan KCJB.
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
(FRI)