Kerja Sama Data DJP-Ditjen AHU Himpun Rp896,6 Miliar ke Kas Negara
Aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara yang pada periode 2020 hingga September 2025.
IDXChannel - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan penerimaan negara Rp896,6 miliar sejak 2020 hingga September 2025.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi Ditjen AHU serta tim DJP atas sinergi yang telah terjalin karena telah mewujudkan kerja sama pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penerimaan negara.
"Aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara yang pada periode 2020 hingga September 2025 berhasil menghimpun tidak kurang dari Rp896,6 miliar ke kas negara," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).
Adapun kerja sama ini adalah penyempurnaan dari dua perjanjian kerja sama (PKS) sebelumnya, yaitu tentang Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat dan Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online.
Sejak 2020, DJP menerima aliran data sebanyak 540.396 profil lengkap AHU, yang dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam kegiatan penagihan pajak.
(NIA DEVIYANA)