Kerugian Kasus Satelit Kemenhan Ditaksir Capai Rp500 Miliar
Kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp500,5 miliar atau setengah triliun.
IDXChannel - Kejaksaan Agung menaksir negara mengalami kerugian besar akibat kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021. Kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp500,5 miliar atau setengah triliun.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa kerugian itu diakibatkan proses pengadaan proyek yang melawan hukum.
"(Kerugian akibat) pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,32 miliar dan pembayaran konsultan sebesar Rp20,5 miliar. Total Rp500,5 miliar," kat Edy di Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Edy menjelaskan bahwa Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit keuangan tiga kali. Yakni audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi terkait perkara tersebut.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para saksi hingga bukti lainnya berupa dokumen, surat, rekaman, video dan hasil audit tersebut penyidik meyakini terdapat kerugian keuangan negara timbul akibat korupsi ini.
"Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Di mana proyek tersebut seharusnya disetujui Menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Edy mengatakan proyek tersebut juga tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi oleh para tersangka.
"Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya digunakan (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," tandas dia.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013-2016 Laksamada Muda (Purn) Agus Porwoto, kemudian Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma (PT DNK) berinisial Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma (PT DNK) berinisial Arifin Wiguna (AW).
Proyek ini semula diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
(NDA)