ECONOMICS

Kesejahteraan Honorer Rendah, Indonesia Disebut Darurat Guru PNS

Arif Budianto/Kontributor 25/11/2021 11:30 WIB

Puluhan guru dari berbagai organisasi guru di Kota Bandung menggelar aksi demontrasi di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.

Puluhan guru dari berbagai organisasi guru di Kota Bandung menggelar aksi demontrasi di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Puluhan guru dari berbagai organisasi guru di Kota Bandung menggelar aksi demontrasi di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Guru menyuarakan Indonesia darurat guru PNS.

Aksi digelar sejak pukul 10.00 WIB. Para guru yang ikut demontrasi mengenakan baju putih dan bawahan hitam. Sebuah spanduk warna merah terentang dengan tulisan "Indonesia Darurat Guru PNS". Juga ada guru melakukan aksi teatrikal.

Selain melakukan orasi, guru juga beberapa kali menyanyikan lagu yang menyindir terpuruknya kesejahteraan para guru non PNS terutama honorer.

"Saat ini banyak guru PNS pensiun, semantara 20 tahun pemerintah melakukan moratorium pengangkatan guru PNS. Akibatnya terjadi kekosongan guru di beberapa sekolah di Indonesia. Sayangnya, untuk memutupi kekurangan tersebut maka sekolah melakukan rekrutmen guru non PNS dengan gaji dibawah UMR," kata salah Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan.

Menurut dia, dampak kekosongan guru berstatus ASN dan atas moratorium rekrutmen guru maka terjadi meningkatnya jumlah guru honorer di sekolah negeri. Saat ini ada 728.461 guru dengan besaran gaji jauh dibanding dengan guru PNS walaupun kewajibannya sama.

Menurut Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri Rizky Safari Rahmat mengaku, sehubungan dengan adanya kekurangan guru PNS sebagai akibat banyaknya guru PNS yang pensiun, maka pihaknya menyampaikan beberapa maklumat sebagai tuntutan kepada pemerintah, yaitu;

1. Segera mengangkat Guru PNS di sekolah-sekolah negeri.

2.Jika belum bisa menjadi PNS maka angkat menjadi guru PPPK.

3. Jika belum lolos PPPK maka beri kesempatan ikut PPG sehingga akan mendapat Tunjangan Profesi Guru.

4. Jika tidak lolos PPG beri gaji diatas Upah Minimum Regional. (TIA)

SHARE