Ketahuan Buka di Masa PPKM, 16 Kantor di Jakarta Barat Disegel
Sebanyak 16 kantor yang berlokasi di Jakarta Barat ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
IDXChannel - Sebanyak 16 kantor yang berlokasi di Jakarta Barat ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
Belasan kantor itu dianggap tidak berkegiatan di sektor esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas. Perkantoran itu berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat seperti Palmerah, Taman Sari dan Grogol Petamburan.
"Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen atau hanya bertahan selama tiga hari. Meski begitu, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, petugas Satpol PP tak segan memberi teguran keras.
Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan. "Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja," jelas Tamo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan telah memeriksa 78 perusahaan di wilayahnya. "Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini," kata Tri, Selasa (27/7).
Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri. Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal. (TYO)