ECONOMICS

Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Vaksin Booster Covid-19 untuk Anak 6-15 Tahun

Achmad Al Fiqri 04/08/2022 12:16 WIB

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi anak usia 5-16 tahun.

Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Vaksin Booster Covid-19 untuk Anak 6-15 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi anak-anak berusia 6-15 tahun. Itu karena kasus Covid-19 dalan tren meningkat di tengah berlakunya pembelajaran tatap muka (PTM).

Di sisi lain, dia mengapresiasi upaya pemerintah memberikan vaksin booster bagi anak usia 16-18 tahun. “DPR meminta pemerintah juga mengkaji pemberian booster untuk anak dengan rentang usia 6-15 tahun mengingat saat ini anak-anak sudah aktif kembali bersekolah dan adanya kenaikan kasus Covid-19,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (3/7/2022).

Baginya, vaksinasi booster perlu diberikan pada anak-anak. Itu ditujukan untuk menambah tingkat perlindungan terhadap Covid-19. Apalagi, belakangan waktu terakhir telah ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Meskipun protokol kesehatan ketat telah diterapkan selama pembelajaran tatap muka, potensi penyebaran Covid-19 tetap ada. Oleh karenanya, kekebalan anak usia sekolah patut dipertimbangkan untuk diberikan booster,” ucap Puan.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 booster pada anak-anak berusia 16-18 tahun menggunakan vaksin Pfizer atau Comirnaty. Pengetatan vaksinasi anak dosis I dan II juga telah dilakukan.

Kendati demikian, Puan mengingatkan bahwa anak-anak dengan usia 6-15 tahun juga memiliki kerentanan terhadap serangan Covid-19. Ia berharap, Indonesia dapat berkaca dari Singapura yang akan memberikan vaksinasi booster bagi anak usia 5-11 tahun.

“Bahkan, Singapura juga menargetkan vaksinasi untuk anak-anak berusia 6 bulan ke atas menjelang akhir tahun ini. Indonesia juga perlu mempercepat pengkajian hal yang sama karena saat ini balita adalah kelompok terakhir yang belum terlindungi oleh vaksin Covid-19,” tegas Puan.

Sebagai informasi, BPOM telah memberi izin anak-anak usia 16-18 tahun jntuk menerima vaksin booster. Jenis vaksin Covid-19 yang dipakai untuk booster usia anak tersebut adalah Vaksin Comirnaty.

"Vaksin Cominarty merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech. Vaksin ini jadi 1 dari 13 vaksin Covid-19 yang sudah mendapat persetujuan EUA di Indonesia," ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan khasiat pemberian dosis booster Vaksin Comirnaty pada anak remaja berdasarkan data studi klinik fase 3 yang dilakukan pada subjek usia 16 tahun atau lebih (C4591031 Sub A) dan data Real World Evidence dari studi observasional untuk menilai efektivitas booster Vaksin Comirnaty pada kelompok usia yang sama.

Pada studi klinik ini, dosis booster Vaksin Comirnaty diberikan sekurang-kurangnya enam bulan setelah vaksinasi primer lengkap. Hasil studi klinik menunjukkan adanya efektivitas pemberian booster pada kelompok usia 16 tahun ke atas, serta profil keamanan yang serupa dengan profil keamanan pada pemberian vaksinasi dosis primer.

(FRI)

SHARE