Ketua Korpri: PNS Tidak Dilarang Punya Usaha Sampingan
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah memastikan tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki usaha sampingan.
IDXChannel - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah memastikan tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki usaha sampingan. Menurutnya hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar etika bekerja.
“Di Undang-Undang ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” katanya, Selasa (14/9/2021).
Dia mengakui saat ini banyak ASN yang yang memiliki unit usaha. Mulai dari usaha kecil-kecilan hingga investasi saham.
“Misalnya dia kongsian dengan temannya buka unit laundry. Kemudian ada juga yang jualan online. Jualan online ini banyak sekali yang dilakukan oleh teman-teman. Jualan sepatu, jualan baju, jualan makanan. Kemudian banyak yang punya dana reksa kecil-kecilan ya,” ungkapnya.
“Kemudian ada juga ikut beli saham BRI, BNI. Ada yang beli Rp10.000.000. Untuk masa depan. Itu tidak mengganggu dan itu juga bagian dari usaha. Karena untung sedikit kan dijual,” lanjutnya.
Zudan mengakui malah mendorong para ASN untuk memiliki jiwa kewirausahaan. Hal ini bisa menjadi langkah untuk mempersiapkan masa pensiun nantinya. (RAMA)