ECONOMICS

Ketua Ombudsman Temui Mendag Laporkan Kecurangan MinyaKita

Suparjo Ramalan 22/03/2025 16:19 WIB

Pelanggaran MinyaKita terdiri dari ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) hingga pengurangan volume takaran.

Ketua Ombudsman Temui Mendag Laporkan Kecurangan Minyakita (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melaporkan temuan terbaru terkait kecurangan MinyaKita kepada Menteri Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada Jumat (22/3/2025). 

Dari temuan Ombudsman, pelanggaran MinyaKita terdiri dari ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) hingga pengurangan volume takaran. Jenis pelanggaran ini semakin memperkuat temuan Kemendag beberapa waktu lalu. 

“Laporan investigasi Ombudsman tentang MinyaKita turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan,” ujar Budi usai pertemuan itu, ditulis Sabtu (22/3/2025).

Budi memastikan, temuan Ombudsman akan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi margin MinyaKita, sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH) agar lebih transparan. 

“Hal ini agar semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO),” tutur dia. 

Senada, Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman ikut mengawasi pelaksana MinyaKita di lapangan. Sebelumnya melakukan investigasi dengan uji petik di enam provinsi pada 16-18 Maret 2025. 

Investigasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk MinyaKita di enam provinsi.

“Kali ini, kami fokus pengawasan MinyaKita. Kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat,” ucap Najih.

Kemendag pun telah menerima daftar dari Ombudsman berisi nama-nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik 

Dari 65 sampel, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Ada lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml per kemasan.

Kemudian, uji petik terkait kesesuaian HET Minyakita menunjukkan, semua sampel dijual di atas HET, yakni Rp15.700 per liter, atau secara rata-rata harga sebesar Rp17.769 per liter. Sementara harga beli terendah, yaitu Rp16.000 per liter sedangkan tertingginya Rp19.000 per liter. 

(DESI ANGRIANI)

SHARE