ECONOMICS

Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel

Taufan Sukma/IDX Channel 11/04/2022 16:01 WIB

hubungan Bapak Mardani dengan terdakwa adalah hubungan struktural antara Bupati dan Kepala Dinas.

Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, kembali membantah atas sejumlah tuduhan terkait keterlibatannya dalam kasus peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Nama Mardani dikaitkan dalam kasus ini mengingat sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Dengan hanya satu benang merah tersebut, Mardani berharap agar pemberitaan di media tetap berimbang dan berdasar atas fakta hukum yang ada.

"Yang bisa dijelaskan dalam kasus ini adalah bahwa hubungan Bapak Mardani dengan terdakwa adalah hubungan struktural antara Bupati dan Kepala Dinas. Sehingga kalimat 'memerintahkan' harus dimaknai sebagai bahasa administrasi dari seorang Bupati yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Dinas ketika ada permohonan masyarakat, termasuk permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP milik PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tersebut.

Menurut Irfan, kewajiban untuk melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Sehingga Irfan menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan Kepala Dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk. 

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Irfan. 

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangatlah tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Banjarmasin.

"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tegas Irfan. (TSA)

SHARE