ECONOMICS

Keuntungan Program Vaksinasi Gotong Royong Ditetapkan Sebesar 20 Persen per Dosis

Binti Mufarida 12/07/2021 12:41 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebesar 20% setiap dosisnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebesar 20% setiap dosisnya. (MNC Media)

IDXChannel -Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebesar 20% setiap dosisnya.

Aturan keuntungan 20% vaksin Gotong Royong setiap dosisnya ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 lalu.

Kepmenkes itu mengatur tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.

Aturan tersebut menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

“Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis,” dikutip dari Kepmenkes, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, pada diktum kedua dijelaskan bahwa harga pembelian vaksin sudah termasuk keuntungan sebesar 20% setiap dosisnya.

“Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% (dua puluh persen), dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN),” tulis diktum kedua pada Kepmenkes tersebut.

Kemudian, di dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana pada Pasal 23 menegaskan tarif vaksinasi Covid-19 tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Menkes di dalam peraturan sebelumnya. Artinya harga vaksinasi per satu dosis tidak lebih dari Rp321.660.

“Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis aturan tersebut. (TIA)

SHARE