Kinerja DSI Dievaluasi Setiap 3 Bulan Selama Masa Transisi
Pemerintah menetapkan masa transisi operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI selama enam bulan terhitung 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan masa transisi operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI selama enam bulan terhitung 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, kinerja entitas usaha Danantara tersebut akan dievaluasi secara berkala.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal melakukan evaluasi terhadap DSI setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setidaknya ada dua kali evaluasi selama masa transisi sebelum menjadi BUMN yang bertindak sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas batu bara, CPO, dan paduan besi (ferro alloy).
Mulai 1 Juni 2026, DSI akan beroperasi sebagai pengawas ekspor. DSI bertugas untuk mencocokkan kesesuaian antara harga komoditas di pasar internasional dengan harga jual aktual yang disepakati antara penjual dan pembeli.
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Setelah masa transisi enam bulan, DSI akan beroperasi sebagai pengekspor tunggal per 1 Januari 2027. Eksportir batu bara, CPO, dan paduan besi wajib menjual komoditasnya kepada DSI sebelum akhirnya DSI akan menjualnya di pasar global.
Airlangga mengatakan masa transisi diberikan agar pemerintah dan pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Kebijakan ekspor satu pintu diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka mengatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing ketika ekspor.
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan ekspor sebelum 1 Januari 2027. Dia menekankan, aturan ini tidak akan merugikan pengusaha sekaligus diharapkan mendongkrak pendapatan negara dengan menerapkan harga acuan dalam kegiatan ekspor.
"Akan banyak diskusi yang kita lakukan termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha," kata Dony.
(Rahmat Fiansyah)