ECONOMICS

Kinerja Terus Berkembang, SIG Gandeng Jamdatun Perkuat Pemahaman Business Judgement Rule

Taufan Sukma/IDX Channel 24/06/2022 10:56 WIB

kerjasama ini penting dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang bersinggungan dengan kinerja perusahaan.

Kinerja Terus Berkembang, SIG Gandeng Jamdatun Perkuat Pemahaman Business Judgement Rule (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Semen Indonesia Tbk atau juga dikenal sebagai Semen Indonesia Group (SIG) bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia terkait kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Jalinan kerjasama diresmikan lewat kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Menurut Donny, kerjasama ini penting dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang bersinggungan dengan kinerja perusahaan, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara.

"Dengan bisnis yang terus berkembang, tentu permasalahan yang dihadapi (SIG) semakin kompleks dan beragam, termasuk juga di bidang hukum. (Dengan kerjasama ini) Diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kami dalam menangani masalah-masalah (hukum) yang ada," ujar Donny, dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Selain kerjasama penanganan masalah hukum, menurut Donny, kedua pihak juga menggelar seminar bersama dengan tema 'Business Judgment Rules' untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG, berikut seluruh entitas anak usaha dan afiliasi perusahaan.

Dalam seminar bersama ini, dikatakan Donny, Jamdatun dapat memberikan gambaran dan pencerahan kepada manajemen SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

“Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun, sebelum mengambil satu keputusan bisnis (business decision), direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision). Dengan seminar ini kami berharap dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” ungkap Donny.

Secara keseluruhan, lanjut Donny, kerjasama kedua pihak meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum dan audit hukum. Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

"Selain itu, kerjasama juga mencakup upaya-upaya peningkatan kompetensi SDM (sumber daya manusia) perusahaan, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," tegas Donny. (TSA)

SHARE