ECONOMICS

KKP Catat Rekor Baru, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp1,26 Triliun

Ikhsan PSP 02/01/2023 17:10 WIB

KKP mencatatkan rekor baru capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,26 triliun.

KKP Catat Rekor Baru, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp1,26 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatatkan rekor baru capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,26 triliun.

Angka tersebut naik 61% dari tahun sebelumnya sebesar 784 miliar. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap.

Dia pun menuturkan sejumlah upaya KKP untuk mendukung capaian tersebut. Salah satunya jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 mencapai 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). 

"Jumlah dokumen dimaksud termasuk dari hasil pembenahan perizinan atas kapal yang semula tidak lengkap dokumennya atau sudah kedaluwarsa izinnya, juga dari migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Di sisi lain, kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 turut menunjukkan perkembangan yang positif.  "Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai 182,59 triliun," urainya.

Adapun program kegiatan pembangunan perikanan tangkap yang telah digulirkan untuk nelayan berupa intervensi kegiatan di 120 lokasi kampung nelayan maju, pemberian bantuan berupa 14.632 unit alat penangkapan ikan, 47 unit kapal perikanan, 140 unit mesin kapal perikanan, 50 unit vessel monitoing aid (VMA) dan 2 unit rumah ikan.

"Selain itu juga telah dilaksanakan fasilitasi perlindungan nelayan melalui bimbingan teknis (bimtek), yakni bimtek permesinan untuk 1.461 nelayan, bimtek alat penangkapan ikan untuk 700 nelayan, bimtek cara penanganan ikan yang baik untuk 920 nelayan, serta bimtek diversifikasi untuk 2.190 nelayan," papar Zaini.

Pihaknya juga telah melakukan sertifikasi dan fasilitasi bagi 11.488 awak kapal perikanan dan nelayan, penerbitan 12.190 Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 9.734, fasilitasi pendanaan usaha nelayan untuk 2.037 calon debitur dan 925 debitur.

Fasilitasi 201.735  dokumen  perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, peningkatan kapasitas 2.500 kelompok usaha bersama, fasilitasi  308.858 awak kapal perikanan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelaksanaan bakti nelayan di 65 lokasi dengan penyerahan 65.000 paket bantuan perbekalan melaut.

Terkait penangkapan ikan terukur, Zaini mengatakan telah mempersiapkan sarananya dengan pengembangan pelabuhan perikanan. Para petugas yang andal juga telah disiapkan untuk melaksanakan implementasi PNBP pascaproduksi pada awal tahun 2023.

“KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment). E-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan,” tandasnya.

Aplikasi tersebut akan memudahkan pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan karena telah mengintegrasikan berbagai layanan.

Layanan dalam e-PIT itu antara lain pengajuan permohonan standar laik operasi (SLO), persetujuan berlayar di pelabuhan perikanan, penghitungan PNBP PHP pascaproduksi, pemantauan terhadap pemanfaatan kuota penangkapan ikan, pelaporan logbook penangkapan ikan, hingga permohonan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan.

(FRI)

SHARE