ECONOMICS

KKP Segel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau

Dinar Fitra Maghiszha 06/05/2025 23:02 WIB

KKP menyegel aktivitas pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi ilegal di Kepulauan Riau, pada Selasa (6/5/2025). 

KKP Segel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi ilegal di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Selasa (6/5/2025). 

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan penghentian sementara dilakukan lantaran proyek tersebut dinilai tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL).

“Tidak ada PKKPRL dan izin reklamasi, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” tegas Ipunk, sapaan akrabnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Indikasi pelanggaran tersebut terungkap saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan di lokasi. 

Kegiatan yang dilakukan perusahaan dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan nelayan tradisional di sekitarnya.

Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan penyegelan dilakukan terhadap area reklamasi seluas 0,05 hektare. 

“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektare. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengimbau semua pelaku usaha di ruang laut untuk mematuhi aturan. Ia menekankan pentingnya memperoleh KKPRL sebelum memulai aktivitas tetap di wilayah laut.

“Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut,” ujar Trenggono.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE