ECONOMICS

KKP Segel Resort dan Wisata Milik Swasta di Anambas karena Tak Berizin

Angga Rosa/Kontributor 12/03/2023 02:03 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sebuah resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik sebuah perusahaan di Anambas.

KKP Segel Resort dan Wisata Milik Swasta di Anambas karena Tak Berizin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sebuah resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik sebuah perusahaan di Anambas, Kepulauan Riau disegel pada Jumat (10/3/2023).

Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional resort tersebut lantaran terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.

Pengelola resort diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahan pengelola resort yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan,  PT pengelola resort dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, per 10 Maret 2023 KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan itu di Kabupaten Anambas,” kata Adin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Adin menjabarkan bahwa sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola.

Menurut keterangan Adin, pemilik resort merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 hektare, Pulau Elang 3,15 hektare, Pulau Murba 1,22 hektare dan Pulau Sangga 20,40 hektar. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30 perser setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)”, terang Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional perusahaan PMA tersebut dilakukan sampai dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (TYO)

SHARE