Kok Bisa Warga Asing Vaksin Pakai KTP Warga Bekasi?
Warga Bekasi ditolak mendapatkan vaksin karena NIK miliknya tercatat sudah tercatat mendapatkan vaksin namun atas nama WNA.
IDXChannel - Warga Bekasi, Wasit Ridwan (47) ditolak petugas mendapatkan vaksin covid, karena berdasarkan data Puskesmas Sukadami, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Wasit sudah tercatat pernah mendapatkan vaksin tetapi atas nama Warga Negara Asing (WNA).
WNA yang menggunakan NIK milik Wasit tercatat bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.Tercatat Lee In Wong ketika itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada 17 September 2021 mendatang di wilayah tersebut.
Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami.
Kemudian ketika diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pencatutan NIK ini. Soalnya, vaksinasi tidak menggunakan data Kemendagri.
”Tapi kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah,” ucapnya.
Persoalan pendataan ini, kata dia, sempat terjadi pada warga yang datanya belum diperbaharui. Tapi setelah diperbaharui tetap terkendala di data vaksin.
”Jadi sempat ada warga yang statusnya awalnya kawin tapi diubah jadi cerai mati karena suaminya meninggal. Terkendala di data itu, kemudian kami update, tetap tidak bisa karena data vaksin tidak link ke Kemendagri,” tegasnya. (RAMA)