Komplit Kakak-Adik Terjaring OTT KPK: Dulu Rachmat Yasin Kini Ade Yasin
KPK menangkap Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin dalam OTT. Hal serupa pernah terjadi pada kakak kandungnya mantan Bupati Bogor, yakni Rachmat Yasin.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hal serupa pernah terjadi pada kakak kandungnya mantan Bupati Bogor, yakni Rachmat Yasin.
Rachmat Yasin sudah lebih dulu ditangkap KPK, tepat pada Mei 2014. Bahkan, Rachmat dua kali menyandang status tersangka atas dua perkara yang berbeda di lembaga antirasuah.
Pada perkara yang pertama, Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti menerima suap sekira Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Rachmat Yasin dinyatakan bebas dari pada pertengahan 2019, lalu. Tak berselang lama menghirup udara bebas, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dua pasal sekaligus.
Pertama, Rachmat disangka telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu.
Uang tersebut diduga juga dipergunakan Rachmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Pada sangkaan kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat Yasin kembali terbukti bersalah dalam perkara yang kedua. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Rachmat Yasin. Dia kini sedang menjalani pidana penjaranya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara Ade Yasin, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama para pihak lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik suap menyuap. KPK turut mengamankan uang dugaan suap saat menggelar OTT tadi malam.
Lantas, bagaimana status hukum Ade Yasin serta pihak-pihak yang turut diamankan lainnya? Apakah Ade Yasin akan menyandang status tersangka seperti dulu kakaknya, Rachmat Yasin?
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan para pihak yang diamankan lainnya. Para pihak yang diamankan dalam OTT di daerah Bogor tersebut, paling lambat diumumkan status hukumnya nanti malam sesuai aturan yang berlaku. (RAMA)