ECONOMICS

Konsumen Dirugikan Rp99,35 Triliun, Mentan Amran Ultimatum Pengusaha Beras

Tangguh Yudha 29/06/2025 07:00 WIB

Pemerintah mengingatkan pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Foto: IDXChannel/Tangguh Yudha)

IDXChannel – Pemerintah mengingatkan para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Hal itu menyusul anomali pada produk beras yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, kepolisian, dan kejaksaan. Ada anomali yaitu harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip Minggu (29/6/2025).

Investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujar Amran.

>

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.

“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.

“Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” kata Andi.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE