ECONOMICS

Kontrak Pengelolaan Berakhir, Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia Resmi Bubar

Michelle Natalia 13/12/2021 16:19 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

Kontrak Pengelolaan Berakhir, Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia Resmi Bubar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Dengan demikian, perseroan tidak lagi dapat melanjutkan pengumpulan dana pensiun bagi karyawannya sejak keputusan ini diterbitkan.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Dana Pensiun yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung bubar efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.

Pembubaran ini dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia.

"Dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dalam KDK tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, antara lain Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua dan Harli Davitson sebagai anggotanya.

Tim Likuidasi tersebut untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (TYO)

SHARE