Koperasi Harus Bergerak di Berbagai Sektor, KemenkopUKM: dari Profesional hingga Startup
KemenkopUKM mengatakan bahwa koperasi harus bergerak di berbagai sektor usaha dan dapat mewadahi berbagai pihak.
IDXChannel - Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan bahwa koperasi harus bergerak di berbagai sektor usaha dan dapat mewadahi berbagai pihak.
Ahmad mengatakan saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu.
“Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” kata Ahmad alam Sarasehan Virtual Memperingati 75 Tahun Gerakan Koperasi oleh Megawati Institute dikutip Senin, (18/7/2022).
Menurut ia, nantinya koperasi harus bisa mewadahi berbagai pihak. Ia menyebut pihak-pihak seperti kalangan profesional, investor hingga pelaku start up dapat mengembangkan usahanya dalam sistem koperasi.
“Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” katanya.
Ahmad menuturkan upaya multi pihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022 lalu.
Adapun tata kelola koperasi nantinya agar diberlakukan seperti perbankan. Ia menilai perlu ada lembaga pengawasan hingga ada lembaga penjamin simpanan tersendiri untuk koperasi.
“Seperti dalam perbankan yang sekarang berlapis lapis dalam membentengi dirinya,” turur Ahmad.
Ia membeberkan bahwa pengawasan koperasi tidak bisa diintegrasikan dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihaknya tidak menolak penguatan pengawasan koperasi dilakukan secara independen.
Ahmad mengharapkan upaya-upaya untuk memperkuat ekosistem perkoperasian ini nantinya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perkoperasian.
"Berharap RUU ini mulai di bahas oleh pemerintah pada 2023 nanti," ujarnya.
(NDA)