ECONOMICS

KPK: Fitur Usul Sanggah Cegah di Penyaluran Bansos Cegah Kerugian Negara

Widya Michella 20/08/2021 15:43 WIB

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan melalui fitur “usul-sanggah” pada situs Cek Bansos, sejalan dengan langkah KPK.

KPK: Fitur Usul Sanggah Cegah di Penyaluran Bansos Cegah Kerugian Negara (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan melalui fitur “usul-sanggah” pada situs Cek Bansos, sejalan dengan langkah KPK. Kebijakan tersebut dapat memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat. 

Langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini pun dinilai tepat dalam memberikan akses masyarakat terhadap perbaikan data kemiskinan. KPK sendiri telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos. 

“Adanya (fitur) “usul-sanggah” (pada situs Cek Bansos) ini yang kita harapkan. Kalau kami, kan ada di hilir dengan menyiapkan aplikasi Jaga Bansos,” jelas Pahala demikian dikutip pada laman resmi Kemensos, Jumat,(20/08/2021).

Aktivasi dua fitur ini juga menjadi terobosan atas permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error ). “Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,”urai Mensos Risma.

Langkah ini juga untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah".

Jika terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme “quality assurance” yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi. “Kalau ada  dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,”ujarnya.

Dua fitur tersebut sejalan dengan UU No. 13/2011 dimana warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Mensos Risma pun terus memberikan perhatian serius terhadap aspek akuntabilitas penyaluran bansos dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, Mensos blusukan ke rumah warga.

Tidak jarang, Mensos mengecek langsung kesesuaian antara komoditas yang sudah diterima dengan indeks bantuan dari penerima bantuan dan catatan dari kunjungan lapangan menjadi bahan evaluasi Mensos.

(IND) 

SHARE