KPK Kembalikan Rp3,8 M ke Negara dari Kasus Korupsi Waskita Karya
KPK berhasil mengembalikan Rp3,8 miliar ke kas negara dari hasil tindak pidana korupsi mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fahtor Rachman.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan Rp3,8 miliar ke kas negara dari hasil tindak pidana korupsi mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Fahtor Rachman.
Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Demikian disampaikan oleh pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan pada Selasa (1/3/2022). Ali menjelaskan proses penagihan akan dilaksanakan terpidana dengan membayar secara dicicil.
"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," ujar Ali.
Ali menyampaikan tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.
"Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," kata Ali menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Salah satu pejabat yang dituntut yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Jaksa menilai Fathor Rachman, Desi Arryani dan tiga pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.
"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," kata jaksa. (RAMA)