KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon
KPK menyetorkan uang denda Rp 200 juta dari terpidana kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yakni Mantan Bupati Cirebon.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp 200 juta dari terpidana kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yakni Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ke kas negara.
"Pembayaran denda Terpidana Sunjaya Purwadisastra (Mantan Bupati Cirebon tahun 2014 s/d 2019) sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Selain itu, kata Ali, Jaksa KPK juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 400 juta yang dicicil dari mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman. Uang pengganti tersebut merupakan cicilan keenam Fathor.
"Pembayaran uang pengganti cicilan ke 6 Terpidana Fathor Rachman (perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya) sebesar Rp400 juta," kata Ali.
Ali menjelaskan hingga saat ini total pembayaran yang telah dilakukan oleh Fathor mencapai Rp1,5 Miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 Miliar.
"Sehingga KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ungkap Ali.
Ali mengungkapkan bahwa penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi, merupakan langkah KPK untuk pemenuhan aset recovery.
"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para Terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Diketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Sedangka Fathor Rachman divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fathor Rachman dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pembuatan 41 proyek fiktif di PT Waskita Karya.
(IND)