KPK Telusuri Dugaan Praktik Monopoli Summarecon Agung di Tiga Kota
Penyidik KPK bakal menelusuri lebih lanjut dugaan praktik monopoli PT Summarecon Agung (SMRA) di Bali, Bekasi, dan Bogor.
IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menuntaskan kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Penyidik KPK bakal menelusuri lebih lanjut dugaan praktik monopoli PT Summarecon Agung (SMRA) di Bali, Bekasi, dan Bogor.
"Kita (KPK) tidak akan berhenti di sini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan tidak akan menutup kemungkinan mengembangkan kasus suap tersebut ke sejumlah kegiatan bisnis perusahaan yang bernaung dalam Korporasi SMRA itu.
Dirinya menegaskan akan mencari bukti kuat lainnya terkait aliran dana yang mengerucut kepada beberapa pihak yang berkorelasi dengan kasus suap izin tersebut.
"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang di-trace dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," jelasnya.
Dalam kasus suap izin mega proyek Apartemen Royal Kedhaton yang digawangi oleh PT Summarecon Agung, terdapat pihak yang diduga kuat sebagai maistro daalam meloby penyelenggara negara agar proyek tersebut dapat berjalan mulus.
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino disinyalir kuat oleh KPK sebagai pintu masuk bagi pihak PT Summarecon Agung kepada HS yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta pada saat itu.
Diketahui, sepak terjang Oon Nushihono dalam melakukan loby juga tampak nyata dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen.
Bahkan namanya pada saat itu, sempat muncul sebagai salah satu pihak yang direncanakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK terhadap tersangka Rahmat Effendi, PT Summarecon Agung juga disebut memberikan pemulus kepada Pepen kala itu yanh menjadi Wali Kota Bekasi senilai Rp 1 miliar.
Diduga kuat gratifikasi itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.
Kartoyo pun tidak membantah dugaan keterlibatan Oon dalam kasus tersebut, oleh karena itu penyidik akan mendalami kasus tersebut.
"Memang ini perlu didalami karena kita tahu bahwa peristiwa pidananya yang terjadi adalah suap. Suap ini kalau tidak ada tertangkap tangan atau tidak ada sesuatu yang menyangkut aliran dana yang bisa di-tracing ya kita anggap tidak bisa ditemukan. Karena baik pemberi maupun penerima sama sama diam. Kecuali nanti ada beberapa saksi di tempat 1, tempat 2 tidak ada bukti, di tempat lain ada bukti, bisa dilakukan pengembangan," ujarnya.
(FRI)