KPPU Tingkatkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng yang Libatkan 27 Perusahaan
KPPU meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat
dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu. Penyelidikan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
"Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku
ritel, dan sebagainya," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU yang diterima MPI, Rabu (20/7/2022).
Dari proses Penyelidikan tersebut, kata Gopprera, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU No. 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa)," terangnya.
"Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," tandas Mantan Kepala Kantor KPPU Medan itu.
Berikut daftar perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara migor tersebut:
- PT. Asian Agro Agung Jaya
- PT. Batara Elok Semesta Terpadu
- PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT. Bina Karya Prima
- PT. Incasi Raya
- PT. Selago Makmur Plantation
- PT. Agro Makmur Raya
- PT. Indokarya Internusa
- PT. Intibenua Perkasatama
- PT. Megasurya Mas
- PT. Mikie Oleo Nabati Industri
- PT. Musim Mas
- PT. Sukajadi Sawit Mekar
- PT. Pacific Medan Industri
- PT. Permata Hijau Palm Oleo
- PT. Permata Hijau Sawit
- PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT. Salim Ivomas Pratama
- PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
- PT. Budi Nabati Perkasa
- PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
- PT. Multi Nabati Sulawesi
- PT. Multimas Nabati Asahan
- PT. Sinar Alam Permai
- PT. Wilmar Cahaya Indonesia
- PT. Wilmar Nabati Indonesia
- PT. Karyaindah Alam Sejahtera
(FRI)