KPPU Usut Merger Gojek dan Tokopedia, Ada Potensi Monopoli
KPPU mengusut mergernya Tokopedia dan Gojek yang kini menjadi GoTo. KPPU menduga, ada potensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat atau monopoli.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut mergernya Tokopedia dan Gojek yang kini menjadi GoTo. KPPU menduga, aksi ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat atau monopoli.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mencatat potensi anti persaingan atau dampak transaksi itu dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi yang dimaksud.
"Memperhatikan berbagai pertanyaan di publik terkait hasil penilaian KPPU atas akuisisi PT Tokopedia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dapat dijelaskan bahwa KPPU masih melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut," ujar Deswin, Jumat (25/2/2022).
Sebagai informasi, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.
Saat ini, lanjut Deswin, proses penilaian masuk ke penilaian menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut. Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan penetapan notifikasi yang memuat pendapat KPPU.
Deswin menyebut, pendapat dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).
Selama proses penilaian, kata dia, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan persetujuan bersyarat, jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.
"Diperkirakan hasil penilaian menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," ungkapnya. (RAMA)