KPU dan Bawaslu Kekurangan Dana Untuk Biayai Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan anggaran yang cair setiap tahun tidak sesuai dengan yang diajukan.
IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan anggaran yang cair setiap tahun tidak sesuai dengan yang diajukan. Bahkan Bawaslu RI mengungkapkan saat ini mereka kekurangan dana untuk pengawasan Pemilu dan membangun sekretariat. Adapun anggaran Pemilu 2024 yang disetujui Pemerintah sebesar Rp76,6 Triliun.
"Kami sampaikan situasi faktual, pada 2022 pengajuan anggaran yang diajukan KPU adalah Rp8.061.085.734 yang yang setujui Dipa yang dicairkan adalah Rp3.639.571.844 untuk 2022," ujarnya saat melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II, di Jakarta Pusat, Rabu, (11/1/2023).
Lalu, pada 2023 anggaran yang diajukan adalah Rp23.857.317.226. Dari angka yang diajukan tersebut yang disetujui Rp15.987.872.001.00
"Anggaran untuk 2023 dan selanjutnya dirancang dan disusun tetap dengan cara pandang sebagaimana berlaku dalam UU Pemilu yaitu sistem proporsional terbuka," kata Hasyim.
Ketua Bawaslu RI, Bagja menyatakan pihaknya kekurangan anggaran untuk membangun sekretariat dan pengawasan proses Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Diketahui, 4 DOB tersebut yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua dan Barat Daya.
Dia menuturkan, Bawaslu mengajukan anggaran khusus untuk DOB Papua sebesar Rp143 miliar. Hal itu meliputi tahapan pengawasan pemilihan gubernur di empat provinsi baru Papua.
“Anggaran pengawasan tahapan pemilihan gubernur di DOB saat ini sedang dalam tahap dilakukan penyusunan dengan Bawaslu daerah Papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Kata Bagja, pihaknya masih kekurangan anggaran untuk membentuk Bawaslu di DOB sebesar Rp5,6 miliar.
“Kekurangan di tahun anggaran 2023 Rp6,69 triliun,” ujarnya.
(SLF)