ECONOMICS

Kriteria Penerima BBM Subsidi Disusun, Bagaimana dengan Mobil Dinas?

Suparjo Ramalan 06/07/2022 15:12 WIB

Pemerintah akan menyusun kriteria kendaraan roda dua dan empat, baik umum dan pribadi, yang berhak mendapat BBM subsidi. Aturan tersebut terbit akhir Juli 2022.

Kriteria Penerima BBM Subsidi Disusun, Bagaimana dengan Mobil Dinas?

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) menyebut pemerintah bakal menyusun kriteria kendaraan roda dua dan empat, baik umum dan pribadi, yang berhak mendapat BBM subsidi. Aturan tersebut  akan terbit pada akhir Juli 2022.

Kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi itu dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mencatat Perpres dalam proses harmonisasi di kementerian terkait dan dipastikan akan diterbitkan pada akhir bulan ini. 

"Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar kementerian," ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022). 

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut. 

Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran. 

"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebu," kata dia

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," tutur dia. 

Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjelaskan mengenai kendaraan milik UMKM, pengusaha, hingga kendaraan dinas pemerintah. 

Menurut dia, jenis kendaraan tersebut memiliki pendekatan yang berbeda.”UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani, kelima ada Solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," kata dia. 

(FRI)

SHARE