ECONOMICS

Kritisi Lembaga Penyiaran, DPR Minta TVRI Perkuat Siaran di Wilayah 3T

taufan sukma 11/07/2024 19:33 WIB

keberadaan wilayah 3T berperan penting dalam menjaga kedaultan negara.

Kritisi Lembaga Penyiaran, DPR Minta TVRI Perkuat Siaran di Wilayah 3T (foto: MNC media)

IDXChannel - Keberadaan lembaga penyiaran swasta yang lebih mengedepankan azas komersialitas mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, hal tersebut menjadi salah satu penyebab lemahnya kualitas penyiaran di wilayah yang masuk kategori Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Padahal, menurut Abdul, keberadaan wilayah 3T tersebut berperan penting dalam menjaga kedaultan negara, mengingat lokasinya yang secara rata-rata berada di kawasan perbatasan antara Indonesia dengan wilayah negara lain.

"Karena itu, TVRI sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) perlu hadir dan memperkuat siaran kita di wilayah 3T ini, terutama di daerah perbatasan negara lain," ujar Abdul Kharis, dalam keterangan resminya, Kamis (11/7/2024).

Menurut Abdul, sudah harus dimaklumi bahwa sebagai perusahaan komersial, keberadaan lembaga penyiaran swasta sudah tentu bakal lebih mengedepankan perhitungan untung-rugi dalam seluruh kegiatan operasionalnya.

Karenanya, pemerintah dan masyarakat tidak bisa lagi mengharapkan kontribusi lembaga penyiaran swasta untuk turut memperkuat kualitas penyiaran di wilayah perbatasan.

"Sehingga solusi yang ada, memang TVRI yang mesti memperkuat siaran di daerah-daerah perbatasan," ujar Abdul.

Lebih lanjut, Abdul juga membahas posisi Indonesia yang baru saja melakukan switch off siaran dari mode analog ke digital.

Dalam kasus ini, Abdul menilai bahwa implementasi dari Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mesti mendapatkan perhatian khusus.

Karena itu, menurut Abdul, dilakukanlah revisi atas UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Saya sampaikan, UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disusun waktu itu saat kita belum mengenal digitalisasi. Problemnya karena UU-nya masih alot, definisi penyiaran yang alot, sehingga belum mampu ke digitalisasi. Nah, makanya kita Komisi I melakukan revisi," ujar Abdul.

Abdul pun mengimbau pemerintah melalui TVRI agar jangan sampai masyarakat Indonesia di perbatasan justru mencari sinyal siaran dari negara lain karena alasan akses dan kemudahan.

"Ini masalah yang sangat penting, karena berkaitan dengan kedaulatan bangsa. Rakyat Indonesia di perbatasan harus juga mendapatkan siaran berkualitas dari negara kita sendiri. Jangan dari negara tetangga," ujar Abdul. (TSA)

SHARE