KSP Indosurya dalam Pengawasan Khusus KemenkopUKM
KSP Indosurya saat ini ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus oleh Kemenkop UKM.
IDXChannel - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Hal ini terkait adanya dugaan investasi bodong yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (30/06/2022).
Dirinya mengatakan saat ini proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18).
Pihaknya dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.
“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” kata Zabadi.
Sebagi informasi, pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada KemenKopUKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik. (RRD)