KSP Pastikan UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Pelaku UMKM
Deputi III Kantor Staf Kepresidenan ungkap UU Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha bagi UMKM.
IDXChannel - Deputi III Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan Undang-Undang (UU) No.11 /2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kemudahan berusaha jadi hambatan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," katanya dalam siaran persnya, Selasa (19/10/2021).
Dimana menurutnya aturan teknis UU Cipta Kerja terkait UMKM dan Koperasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Didalamnya mengatur soal pemangkasan prosedur perizinan.
"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ujarnya.
Panutan menjelaskan pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya. Hal ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.
Terlebih lagi, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40% anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Putri Tanjung yang juga turut menyampaikan, ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usaha bisa terus bertahan dan berkembang.
"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dan sebagainya. Harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," ujarnya.
(IND)